12 November 2017

Awas! Jangan Percaya Berita Hoax, Inilah 12 Fakta Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baru-baru ini masyarakat luas tengah di hebohkan mengenai peraturan tentang pendaftaran sim card. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini telah mewajibkan para pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) pada nomor prabayar yang digunakan.

wajib registrasi ulang

Dikabarkan bahwa kewajiban untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK akan di mulai pada tanggal 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru.

Baca Juga :
Dan kini dengan diberlakukannya kewajiban pendaftaran nomor simcard, maka banyak berita yang simpang siur tersebar di masyarakat. Nah salah satu berita yang beredar di mayarakat adalah jika semua pelanggan ponsel hingga tanggal 31 Oktober 2017 tidak melakukan registrasi maka para pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan dan nomor akan diblokir.


batas registasi kartu sim

Seperti yang dilangsir laman Liputan6.com(31/10/2017) Ternyata, informasi ini merupakan berita hoax semata yang kebenarannya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Padahal berita yang benar adalah bahwa tanggal 31 Oktober itu merupakan tanggal dimulainya registrasi baru nomor perdana.

Nah sob, berikut ini 12 fakta mengenai registrasi nomor prabayar yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
  1. Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.
  2. ‎Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama maupun baru diharukan menggunakan NIK(Nomor Induk Kependudukan) dan nomor Kartu Keluarga.
  3. Registrasi pelanggan baru atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggat waktu hingga tanggal 28 Februari 2018.
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak akan memblokir Nomor Sim Card jika para pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 31 Oktober 2017.'
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara bertahap akan melakukan pemblokiran terhadap para pelanggan yang tidak mengaktifkan kartu perdana dan registrasi ulang nomor pelanggan lama.
  6. Registrasi nomor baru dan registrasi ulang nomor lama bisa melalui SMS dengan cara mengirim ke nomor 4444.
  7. Format registrasi untuk masing-masing operator berbeda-beda terhadap pelanggan baru maupun pelanggan lama.
  8. Untuk para pelanggan baru dengan nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#
  9. Untuk para pelanggan baru dengan nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
  10. Untuk pelanggan baru dengan nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK
  11. Untuk pelanggan lama dengan nomor operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#
  12. Untuk pelanggan lama dengan nomor Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
  13. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan nomor XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK

Share this

Seorang Netter Yang Suka Ngadem Dibawah AC

0 Comment to "Awas! Jangan Percaya Berita Hoax, Inilah 12 Fakta Registrasi Kartu SIM Prabayar"

Posting Komentar